2008/10/11

STAIDRA LAMONGAN

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SUNAN DRAJAT LAMONGAN

ELIGEBILITAS

Sekolah Tinggi Agama Islam Sunan Drajat dalam melaksanakan tri dharma perguruan tinggi memerlukan sistim penjaminan mutu (quality assurance) baik internal maupun eksternal, untuk mencapainya diperlukan akreditasi. Diperlukannya Akreditasi Program Studi agar dapat :
1. mengontrol, menjaga dan meningkatkan mutu program studi;
2. melindungi kepentingan stakeholder pengguna lulusan;
3. mengikuti segala kompetisi baik tingkat Regional, Nasional dan Internasional terkait dengan

persaingan yang ketat pada era globalisasi;
4. meningkatkan mobilitas mahasiswa menempuh studi agar mampu mengantisipasi dampak

globalisasi;
5. mendapatkan pengakuan gelar yang disandang lulusan berdasarkan Undang-Undang.
[1]

VISI
Pusat Pengembangan Pendidikan Islam di Kabupaten Lamongan

MISI
1. Menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam

pendidikan Islam secara profesional
2. Mengambangkan pemikiran pendidikan islam secara kompherhensif
3. Memberikan kontribusi terhadap pengembangan kualitas pendidikan Islam

TUJUAN
1. Menciptakan ilmuan pendidikan berwawasan kemanusian.
2. Menciptakan ilmuan pendidikan yang bertanggungjawab atas kualitas keagamaan dan

moralitas islam.
3. Menciptakan ilmuan yang terampil di bidang ilmu keguruan.


PRESPEKTIF LEMBAGA PUSAT KAJIAN DAN RUJUKAN SEJARAH
1. Beberapa dosen telah melakukan penelitian yang berkualitas yang menunjang keilmuan yang

diajarkan dan pengabdian masayarakat;
2. Beberapa dosen telah menulis karya ilmiah yang dipublikasikan dalam bentuk buku maupun

dipubliksikan di jurnal ilmiah;
3. Hasil penelitian dan karya tulis dosen menjadi rujukan dalam pengembangan pendidikan baik

secara teoritis maupun praktis;
4. Pemikiran, atau jasa lainnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan mutu madrasah atau

sekolah ;
5. Hasil penelitian dan karya tulis dosen memiliki relevansi bagi studi mahasiswa;
6. Mahasiswa terlibat dalam penulisan karya ilmiah, penelitian, dan aktifitas organisasi intra

maupun ekstra kampus, serta kreativitas seni sehingga menjadi sarjana yang kreatif,
inovatif, produktif dan kompetitif

SINGKAT JURUSAN PAI STAI SUNAN DRAJAT

Pondok Pesantren Tarbiyatut Tholabah didirikan dengan sebutan asli “ Pondok Kranji “ oleh Al- Maghfurlah KH. Musthofa Bin K. Abd. Karim (pendiri Pondok Tebuwung Dukun) Bin Abd. Qohar (asli Drajat) Bin Darus Bin Qinan (Keturunan pada garis ke delapan dari Raden Qosim Sunan Drajat) pada tahun 1898 M / 1316 H. dalam bentuk non formal melalui kegiatan pembelajaran Al-Quran, Nahwu, Shorof, Balaghoh, Fiqih dan Tasawuf/Akhlak yang berbentuk halaqah (kelompok studi). Jalur pendidikan formal atau sekolah baru dimulai pada tahun 1924 M. dengan jenjang pendidikan dasar (Ibtidaiyah) oleh putra beliau yang ketiga, Al-Maghfurlah KH. Abd. Karim Musthofa.
Pengembangan jenjang pendidikan sekolah berikutnya baru dilakukan oleh cucu pendiri, KH. Moh. Baqir Adelan (Pengasuh, Generasi ke 3) pada tahun 1960 M. mulai dari MTs dan lalu Muallimin Mu’allimat 6 tahun yang sejak Tahun pembelajaran 1979-1980 berubah menjadi MTs dan MA. Selain itu, didirikan pula Raudlatul Athfal, Madrasah Diniyah dan yang terakhir (Th. 1994) adalah MAK. Bentuk pendidikan tinggi telah pula beliau dirikan pada tahun 1986 dengan nama Kuliah Kitab Kuning (K3) yang bersifat semi formal. Perguruan Tinggi (dalam jalur sekolah/formal) baru berdiri pada awal tahun akademik 1988/1989 sebagai kelas jauh STIT Sunan Giri Lamongan.
Mengingat makin mendesaknya kebutuhan adanya Perguruan Tinggi, maka segera membadan hukumkan Pondok Pesantren Tarbiyatut Tholabah, dan pada tanggal 10 Pebruari 1989 dihadapan Rachajah Hanum, S.H. Notaris di Lamongan, resmi telah berdiri Yayasan Pondok Pesantren Tarbiyatut Tholabah dengan akta nomor 07 Tahun 1989.
Pengalaman managerial selama penyelenggaraan STIT Sunan Giri, makin menguatkan optimisme mendirikan Perguruan Tinggi sendiri. Hal ini juga merupakan dorongan Kopertais Wilayah IV di Surabaya, mengingat fasilitas di Pondok PesantrenTarbiyatut Tholabah telah dianggap cukup dan layak untuk Perguruan Tinggi.
Upaya kearah tersebut secara sungguh-sungguh dimulai pada awal tahun 1994 dan pada bulan Juli 1994 telah resmi dibuka Sekolah Tinggi Agama Islam Sunan Drajat (STAIDRA) oleh Yayasan Pondok Pesantren Tarbiyatut Tholabah berdasarkan pemberian izin operasional dari Kopertais Wilayah IV sambil mengajukan usul pendirian ke Departemen Agama Pusat, yang akhirnya melalui keputusan Menteri Agama RI Nomor 91/1995 Tanggal 16 Pebruari 1995 STAI Sunan Drajat mendapat status Terdaftar dengan dua jurusan ; Pendidikan Agama Islam (Tarbiyah) dan Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan Islam (Dakwah).
Pada tahun 2000 STAIDRA mengajukan perpanjangan status dengan satu jurusan PAI (Tarbiyah) dengan SK Nomor : E/194/2000 melalui keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam tertanggal 25 September 2000. Dan pada tahun akademik 2003-2004 membuka program Diploma II (PGMI-PGTK) dan program Akta IV dengan Keputusan Koordinator Kopertais Wilayah IV Surabaya Nomor : 263/SK/KOP.IV/2003 tanggal 23 Mei 2003.
Adapun sebutan Sunan Drajat sebagai nama Sekolah Tinggi Agama Islam yang diselenggarakan oleh Yayasan Pondok Pesantren Tarbiyatut Tholabah ini sangat beralasan, mengingat Raden Qosim Sunan Drajat adalah leluhur dalam 12 tingkat garis lurus keatas dari Al-Maghfurlah KH. Musthofa Bin Abd. Karim, Pendiri Pondok Pesantren Tarbiyatut Tholabah. Silsilah demikian secara otentik telah dimuat dalam buku sejarah Pondok Pesantren Tarbiyatut Tholabah Kranji.

DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI PAI

STAI SUNAN DRAJAT
Berdasarkan statuta STAI SUNAN DRAJAT, Jurusan Pendidikan Agama Islam adalah unsur pelaksana akademik yang melaksanakan tugas dan pengajaran; penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam sebagian ilmu agama Islam untuk program akademik dan program profesional di bidang pendidikan. Program akademik dan profesional yang diselenggarakan di STAI Sunan Drajat adalah Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI).
Penyelenggaraan Program Studi PAI diatur dan ditata ulang berdasarkan SK Nomor : E/194/2000 melalui keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam tertanggal 25 September 2000. Dan pada tahun akademik 2003-2004 membuka program Diploma II (PGMI-PGTK) dan program Akta IV dengan Keputusan Koordinator Kopertais Wilayah IV Surabaya Nomor : 263/SK/KOP.IV/2003 tanggal 23 Mei 2003.

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SUNAN DRAJAT LAMONGAN

ELIGEBILITAS

1. Eligibilitas
Sekolah Tinggi Agama Islam Sunan Drajat dalam melaksanakan tri dharma perguruan tinggi memerlukan sistim penjaminan mutu (quality assurance) baik internal maupun eksternal, untuk mencapainya diperlukan akreditasi. Diperlukannya Akreditasi Program Studi agar dapat :
ü mengontrol, menjaga dan meningkatkan mutu program studi;
ü melindungi kepentingan stakeholder pengguna lulusan;
ü mengikuti segala kompetisi baik tingkat Regional, Nasional dan Internasional terkait dengan persaingan yang ketat pada era globalisasi;
ü meningkatkan mobilitas mahasiswa menempuh studi agar mampu mengantisipasi dampak globalisasi;
ü mendapatkan pengakuan gelar yang disandang lulusan berdasarkan Undang-Undang.[1]
B. VISI
Pusat Pengembangan Pendidikan Islam di Kabupaten Lamongan
C. MISI
1. Menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam pendidikan Islam secara profesional
2. Mengambangkan pemikiran pendidikan islam secara kompherhensif
3. Memberikan kontribusi terhadap pengembangan kualitas pendidikan Islam

D. TUJUAN
1. Menciptakan ilmuan pendidikan berwawasan kemanusian.
2. Menciptakan ilmuan pendidikan yang bertanggungjawab atas kualitas keagamaan dan moralitas islam.
3. Menciptakan ilmuan yang terampil di bidang ilmu keguruan.


E. PRESPEKTIF LEMBAGA PUSAT KAJIAN DAN RUJUKAN SEJARAH
1) Beberapa dosen telah melakukan penelitian yang berkualitas yang menunjang keilmuan yang diajarkan dan pengabdian masayarakat;
2) Beberapa dosen telah menulis karya ilmiah yang dipublikasikan dalam bentuk buku maupun dipubliksikan di jurnal ilmiah;
3) Hasil penelitian dan karya tulis dosen menjadi rujukan dalam pengembangan pendidikan baik secara teoritis maupun praktis;
4) Pemikiran, atau jasa lainnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan mutu madrasah atau sekolah ;
5) Hasil penelitian dan karya tulis dosen memiliki relevansi bagi studi mahasiswa;
6) Mahasiswa terlibat dalam penulisan karya ilmiah, penelitian, dan aktifitas organisasi intra maupun ekstra kampus, serta kreativitas seni sehingga menjadi sarjana yang kreatif, inovatif, produktif dan kompetitif

F. SINGKAT JURUSAN PAI STAI SUNAN DRAJAT

Pondok Pesantren Tarbiyatut Tholabah didirikan dengan sebutan asli “ Pondok Kranji “ oleh Al- Maghfurlah KH. Musthofa Bin K. Abd. Karim (pendiri Pondok Tebuwung Dukun) Bin Abd. Qohar (asli Drajat) Bin Darus Bin Qinan (Keturunan pada garis ke delapan dari Raden Qosim Sunan Drajat) pada tahun 1898 M / 1316 H. dalam bentuk non formal melalui kegiatan pembelajaran Al-Quran, Nahwu, Shorof, Balaghoh, Fiqih dan Tasawuf/Akhlak yang berbentuk halaqah (kelompok studi). Jalur pendidikan formal atau sekolah baru dimulai pada tahun 1924 M. dengan jenjang pendidikan dasar (Ibtidaiyah) oleh putra beliau yang ketiga, Al-Maghfurlah KH. Abd. Karim Musthofa.
Pengembangan jenjang pendidikan sekolah berikutnya baru dilakukan oleh cucu pendiri, KH. Moh. Baqir Adelan (Pengasuh, Generasi ke 3) pada tahun 1960 M. mulai dari MTs dan lalu Muallimin Mu’allimat 6 tahun yang sejak Tahun pembelajaran 1979-1980 berubah menjadi MTs dan MA. Selain itu, didirikan pula Raudlatul Athfal, Madrasah Diniyah dan yang terakhir (Th. 1994) adalah MAK. Bentuk pendidikan tinggi telah pula beliau dirikan pada tahun 1986 dengan nama Kuliah Kitab Kuning (K3) yang bersifat semi formal. Perguruan Tinggi (dalam jalur sekolah/formal) baru berdiri pada awal tahun akademik 1988/1989 sebagai kelas jauh STIT Sunan Giri Lamongan.
Mengingat makin mendesaknya kebutuhan adanya Perguruan Tinggi, maka segera membadan hukumkan Pondok Pesantren Tarbiyatut Tholabah, dan pada tanggal 10 Pebruari 1989 dihadapan Rachajah Hanum, S.H. Notaris di Lamongan, resmi telah berdiri Yayasan Pondok Pesantren Tarbiyatut Tholabah dengan akta nomor 07 Tahun 1989.
Pengalaman managerial selama penyelenggaraan STIT Sunan Giri, makin menguatkan optimisme mendirikan Perguruan Tinggi sendiri. Hal ini juga merupakan dorongan Kopertais Wilayah IV di Surabaya, mengingat fasilitas di Pondok PesantrenTarbiyatut Tholabah telah dianggap cukup dan layak untuk Perguruan Tinggi.
Upaya kearah tersebut secara sungguh-sungguh dimulai pada awal tahun 1994 dan pada bulan Juli 1994 telah resmi dibuka Sekolah Tinggi Agama Islam Sunan Drajat (STAIDRA) oleh Yayasan Pondok Pesantren Tarbiyatut Tholabah berdasarkan pemberian izin operasional dari Kopertais Wilayah IV sambil mengajukan usul pendirian ke Departemen Agama Pusat, yang akhirnya melalui keputusan Menteri Agama RI Nomor 91/1995 Tanggal 16 Pebruari 1995 STAI Sunan Drajat mendapat status Terdaftar dengan dua jurusan ; Pendidikan Agama Islam (Tarbiyah) dan Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan Islam (Dakwah).
Pada tahun 2000 STAIDRA mengajukan perpanjangan status dengan satu jurusan PAI (Tarbiyah) dengan SK Nomor : E/194/2000 melalui keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam tertanggal 25 September 2000. Dan pada tahun akademik 2003-2004 membuka program Diploma II (PGMI-PGTK) dan program Akta IV dengan Keputusan Koordinator Kopertais Wilayah IV Surabaya Nomor : 263/SK/KOP.IV/2003 tanggal 23 Mei 2003.
Adapun sebutan Sunan Drajat sebagai nama Sekolah Tinggi Agama Islam yang diselenggarakan oleh Yayasan Pondok Pesantren Tarbiyatut Tholabah ini sangat beralasan, mengingat Raden Qosim Sunan Drajat adalah leluhur dalam 12 tingkat garis lurus keatas dari Al-Maghfurlah KH. Musthofa Bin Abd. Karim, Pendiri Pondok Pesantren Tarbiyatut Tholabah. Silsilah demikian secara otentik telah dimuat dalam buku sejarah Pondok Pesantren Tarbiyatut Tholabah Kranji.

G. DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI PAI STAI SUNAN DRAJAT
Berdasarkan statuta STAI SUNAN DRAJAT, Jurusan Pendidikan Agama Islam adalah unsur pelaksana akademik yang melaksanakan tugas dan pengajaran; penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam sebagian ilmu agama Islam untuk program akademik dan program profesional di bidang pendidikan. Program akademik dan profesional yang diselenggarakan di STAI Sunan Drajat adalah Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI).
Penyelenggaraan Program Studi PAI diatur dan ditata ulang berdasarkan SK Nomor : E/194/2000 melalui keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam tertanggal 25 September 2000. Dan pada tahun akademik 2003-2004 membuka program Diploma II (PGMI-PGTK) dan program Akta IV dengan Keputusan Koordinator Kopertais Wilayah IV Surabaya Nomor : 263/SK/KOP.IV/2003 tanggal 23 Mei 2003.
[1] Renstra Prodi PAI 2004 - 2009